KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
- Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
- Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi;
- Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.
