KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Departemen Kebudayaan dan Pariwisata terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni, dan Film;
- Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Produk Pariwisata;
- Direktorat Jenderal Pemasaran dan Kerja Sama Luar Negeri;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Penelitian Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Peran Serta Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Sosial Kemasyarakatan dan Budaya;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan.
PRESIDEN
