Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil
Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi pengusaha kecil dan menengah.
(3) Deputi Bidang Produksi mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang produksi.
(4) Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pemasaran dan jaringan usaha.
(5) Deputi Bidang Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan di bidang pembiayaan.
(6) Deputi Bidang Pengembangan SDM mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang pengembangan sumber daya manusia.
(7) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai hubungan antar lembaga.
(8) Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah penerapan nilai dasar koperasi.
(9) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hubungan internasional.
(10) Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pemanfaatan teknologi.
(11) Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan iklim usaha.
PRESIDEN
Bagian Keempat Menteri Negara Riset dan Teknologi
