KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Meneg Koperasi dan UKM terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
PRESIDEN
- Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah;
- Deputi Bidang Produksi;
- Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha;
- Deputi Bidang Pembiayaan;
- Deputi Bidang Pengembangan SDM;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
- Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha.
