Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan keterpaduan program pendayagunaan aparatur negara.
(3) Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang kelembagaan.
(4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang sumber daya manusia aparatur.
(5) Deputi Bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang tata laksana dan pelayanan publik.
(6) Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang akuntabilitas aparatur.
(7) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hukum.
(8) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kebijakan publik.
(9) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(10) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah otonomi daerah.
(11) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Bagian Ketiga Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
