KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Deputi Bidang Kelembagaan;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik;
- Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah;
- Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
