Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan informasi pemberdayaan perempuan.
(3) Deputi Bidang Kesetaraan Jender mempunyai tugas melaksanakan
perumusan kebijakan di bidang kesetaraan jender.
(4) Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kualitas hidup perempuan.
(5) Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak mempunyai
tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan dan perlindungan anak.
(6) Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan perumusan kebijakan di bidang peran serta masyarakat.
(7) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah hukum.
(8) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekonomi;
(9) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga.
(10) Staf Ahli Bidang Lingkungan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah lingkungan.
(11) Staf Ahli Bidang Agama mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah agama.
Bagian Kedua Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
