KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan terdiri dari:
Menteri;
Sekretaris Menteri;
Deputi Bidang Pengembangan dan Informasi;
Deputi Bidang Kesetaraan Jender;
Deputi Bidang Kualitas Hidup Perempuan;
Deputi Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak;
Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat;
Staf Ahli Bidang Hukum;
Staf Ahli Bidang Ekonomi;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Lingkungan;
Staf Ahli Bidang Agama.
PRESIDEN
