KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
- Deputi Bidang Dinamika Masyarakat;
- Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
- Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
- Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan;
- Staf Ahli Bidang Pendidikan;
- Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Perdagangan dan Teknologi Informasi;
- Staf Ahli Bidang Pangan;
