Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik luar negeri.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang hukum dan hak azasi manusia.
PRESIDEN
(5) Deputi Bidang Koordinasi Masalah-masalah Sosial mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masalah- masalah sosial.
(6) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ideologi dan politik.
(7) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah perekonomian.
(8) Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
(9) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Azasi Manusia mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak azasi manusia.
(10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Lingkungan
Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi dan lingkungan hidup.
(11) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kewaspadaan nasional.
Bagian Kedua Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian
