KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan;
- Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur;
- Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan;
- Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah;
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional;
PRESIDEN
- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta;
- Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian;
- Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata;
- Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
