KEPPRES
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan terdiri dari :
- Menteri;
- Sekretaris Menteri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
- Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia;
- Deputi Bidang Koordinasi Masalah-masalah Sosial;
- Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
- Staf Ahli Bidang Perekonomian;
- Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat;
- Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Azasi Manusia;
- Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Lingkungan Hidup;
- Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional.
