KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Pasal 11
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juga diberikan kepada : a. Narapidana dan Anak Pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan b. Narapidana dan Anak Pidana Warga Negara Asing.
