KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Pasal 12
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang : a. dipidana kurang dari 6 (enam) bulan; b. dikenakan hukuman displin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang
diperhitungkan pada pemberian remisi; c. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau d. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
