KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Pasal 10
Dalam hal pidana penjara seumur hidup telah diubah menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka untuk pemberian remisi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.
