KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000
Pasal 89
Unit Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan LPND.
Unit Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan LPND.