KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Unit Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional;
- pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama atau Inspektorat.
