KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
