KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut :
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 76
LPND terdiri dari :
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- eputi;
- Unit Pengawasan."
- Ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 88
(1) Unit Pengawasan dapat berbentuk Inspektorat Utama atau Inspektorat.
(2) Inspektorat Utama atau Inspektorat berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala.
