KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal kepada investor dan calon investor.
