Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan bagi penilaian permohonan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA); b. perumusan kebijakan bagi persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) serta perubahannya yang telah diputuskan oleh Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN); c. perumusan kebijakan perizinan usaha dan perizinan lainnya bagi kegiatan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri yang bersangkutan. d. pemberian fasilitas bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Keseimbangan Deputi Kepala Bidang Usaha Sektor Keuangan dan Jasa Konstruksi
