KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Penanaman Modal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
