KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional menyelenggarakan fungsi : a. Penyusunan program pemberdayaan pengusaha nasional; b. Pengkajian potensi dan peluang sumber dana dalam rangka pengembangan penanaman modal; c. Pemberdayaan pengusaha nasional dalam rangka meningkatkan kemampuan profesional di bidang kewirausahaan dan manajemen; d. Pemberian layanan teknis dan bisnis kepada investor dan calon investor; e. Penyelenggaraan kegiatan untuk mendorong terwujudnya kemitraan usaha.
