KEPPRES
Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Pengembangan Usaha Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan dan pengembangan pengusaha nasional, menggerakan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber dana untuk penanaman modal dan
menyelenggarakan pelayanan teknis dan bisnis kepada masyarakat.
