KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN BNN
(1) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Satuan Tugas.
(2) Masing-masing Satuan Tugas anggota-anggotanya berasal dari
instansi Pemerintah terkait.
Bagian Ketiga Kelompok Ahli
