KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN BNN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Pelaksana Harian BNN
dapat membentuk Kelompok Ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung
jawab kepada Kepala Pelaksana Harian BNN.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
mempunyai tugas memberikan telaahan baik diminta maupun tanpa diminta sesuai dengan keahliannya masing-masing.
