KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANA HARIAN BNN
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
sebanyak-banyaknya 4 (empat) Pusat.
PRESIDEN
(2) Masing...
(2) Masing-masing Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 2 (dua) Subbidang.
