KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 20
Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan tugas dan fungsinya BNN dapat menerima bantuan dari pihak-pihak lain baik dari Dalam maupun Luar Negeri yang sifatnya tidak mengikat, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
