KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 19
(1) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas
dan fungsi BNN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Badan Narkotika Propinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi.
(3) Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas
dan fungsi Badan Narkotika Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota.
