KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 18
BAB 6 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Kepala Pelaksana Harian BNN dan Wakil Kepala Pelaksana Harian
BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BNN.
(2) Pejabat-pejabat lain di lingkungan Pelaksana Harian BNN diangkat
dan diberhentikan dengan Keputusan Kepala Pelaksana Harian BNN dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBIAYAAN
