KEPPRES
BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Pelaksana Harian BNN ditetapkan oleh Ketua BNN setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PRESIDEN
