KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam melaksanakan pengeluaran anggaran diusahakan standardisasi.
(2) Standardisasi termasuk harga satuan pelbagai jenis barang dan kegiatan ditetapkan secara berkala oleh Menteri/pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen teknis terkait.
