KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara didasarkan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
- hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan;
- efektif, terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, progr am/kegiatan, serta fungsi setiap Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional dengan memperhatikan kemampuan/potensi nasional.
