KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Atas beban A nggaran Belanja Negara tidak diperkenankan melakukan pengeluaran untuk keperluan:
- perayaan atau peringatan hari besar, hari raya, hari ulang tahun/hari jadi Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan sebagainya;
- pemberian ucapan selamat, hadian/tanda mata, karangan bunga, dan sebagainya untuk pelbagai peristiwa;
- iklan ucapan selamat dan sebagainya;
- pesta untuk pelbagai peristiwa pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- pekan olah raga pada pelbagai Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- pengeluaran lain-lain untuk kegiatan/keperluan yang sejenis/serupa dengan yang tersebut di atas.
(2) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek, dan penyambutan pejabat
serta sejenisnya, dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin.
