KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa diatur dengan Keputusan Presiden.