KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan atas beban anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
