KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 14
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara, Depart emen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kantor/satuan
kerja, proyek/bagian proyek dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menyampaikan bahan-bahan keterangan untuk keperluan perpajakan kepada Departemen Keuangan untuk perhatian Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Setiap Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, bendaharawan dan badan-badan lain
yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD/anggaran BUMN/BUMD ditetapkan sebagai wajib pungut Pajak Penghasilan (PPh), dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
