Pasal 15
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Atas pemanfaatan barang milik Negara oleh pihak ketiga wajib dipungut sewa.
(2) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berkewajiban mengintensifkan penerimaan sewa barang milik
Negara yang dapat dipergunakan oleh pihak ketiga.
(3) Penghuni rumah dinas dan atau rumah negeri dikenakan pembayaran sewa rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
yang besarnya ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan.
(4) Untuk penghunian rumah dinas diterbitkan Surat Keputusan Penghunian oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non
Departemen/kepala kantor/kepala satuan kerja kepada yang berhak yang tembusannya disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas NegeraKN) guna penagihan/pemungutan uang sewanya.
