KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 16
BAB 2 — PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen menetapkan kebijakan untuk mengintensifkan pelaksanaan pungutan
yang telah ditetapkan dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tidak diperkenankan mengadakan pungutan dan atau tambahan
pungutan yang tidak tercantum dalam Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah.
