Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Jumlah yang dimuat dalam Anggaran Belanja Negara merupakan batas tertinggi untuk tiap- tiap pengeluaran.
(2) Pimpinan dan atau pejabat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tidak diperkenankan melakukan tindakan
yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara, jika dana untuk membiayai tindakan tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam Anggaran Belanja Negara.
(3) Pimpinan dan atau pejabat Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen tidak diperkenankan melakukan
pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam Anggara Belanja Negara.
(4) Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan bukti atas hak yang sah untuk memperoleh
pembayaran.
(5) Pengeluaran atas beban Anggaran Belanja Negara didasarkan pad SKO atau dokumen lain yang diberlakukan sebagai
SKO.
