Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang bergerak milik Negara yang berlebihan atau tidak dapat digunakan lagi dapat dimusnahkan/dipindahtangankan,
setelah dinyatakan dihapuskan dengan Keputusan Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(2) Barang tidak bergerak milik Negara yang sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi secara optimal dan efisien untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen kecuali tanah, dapat dimusnahkan/dipindahtangankan setelah dinyatakan dihapuskan dengan Keputusan Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Barang milik Negara dapat disewakan, dijual atau dihibahkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
(4) Penjualan barang milik Negara harus dilakukan melalui Kantor Lelang Negara.
(5) Hasil sewa/penjualan barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan Negara, dan
harus disetor seluruhnya ke Rekening Kas Negara.
(6) Pinjam meminjam barang milik/kekayaan Negara dapat dilaksanakan antarinstansi Pemerintah, sepanjang tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
