KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen wajib:
- mengadakan intensifikasi pemungutan penerimaan Negara yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen;
- mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang Negara,
- melakukan penuntutan pemungutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Negara;
- mengintensifkan/pemungutan sewa penggunaan barang-barang milik Negara oleh penyewa;
- melakukan penuntutan/pemungutan denda yang telah diperjanjikan;
- menentukan sanksi atas kelalaian pembayaran piutang Negara tersebut di atas.
(2) Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai sumber penerimaan anggaran paling lambat pada
awal Tahun Anggaran bersangkutan, dengan Surat Keputusan menetapkan bendaharawan penerima/penyetor berkala yang diwajibkan menagih, menerima dan melakukan penyetoran penerimaan Negara.
