KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penerimaan Negara pada Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen harus disetor sepenuhnya dan pada
waktunya ke Rekening Kas Negara.
(2) Penerimaan Negara dibukukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
