KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menguasai bagian anggaran mempunyai wewenang
otorisasi dan pada setiap awal Tahun Anggaran menetapkan pejabat:
- yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
- sebagai atasan langsung benharawan rutin/proyek;
- sebagai bendaharawan rutin/proyek.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Tertinggi Negara atau Lembaga Tinggi
Negara dilakukan oleh Sekretaris Jenderal/pimpinan kesekretariatan yang bersangkutan/Panitera Mahkamah Agung.
(3) Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SKO/kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek
dilarang merangkap sebagai bendaharawan rutin/proyek.
