KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggaran Belanja Rutin dibiayai dari sumber-sumber penerimaan dalam negeri.
(2) Anggaran Belanja Pembangunan dibiayai dari Tabungan Pemerintah dan atau sumber- sumber pembiayaan lainnya.
(3) Menteri Keuangan mengatur penyediaan uang dan tata cara penyaluran dana untuk membiayai Anggaran Belanja Negara
sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah yang dituangkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
