KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan dengan Undang-undang dirinci lebih lanjut ke dalam
bagian anggaran dengan Keputusan Presiden.
(2) Dalam Keputusan Presiden seba gaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing bagian anggaran dirinci sebagai berikut:
- Anggaran Pendapatan dirinci ke dalam unit organisasi dan jenis pendapatan;
- Anggaran Belanja dirinci ke dalam unit organisasi, kegiatan/proyek dan jenis belanja.
