KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tahun Anggaran berlaku sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam suatu Tahun Anggaran mencakup:
- semua penerimaan Negara yang diperoleh dari sumber-sumber perpajakan dan bukan perpajakan yang selama Tahun Anggaran yang bersangkutan dimasukkan ke Rekening Kas Negara, diperhitungkan antarbagian anggaran, dibukukan pada rekening-rekening tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan diterima oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- semua pengeluaran Negara untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang selama tahun anggaran yang bersangkutan dikeluarkan dari Rekening Kas Negara, diperhitungkan antarbagian anggaran, dibukukan pada rekening-rekening tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan dikeluarkan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- semua penerimaan dan pengeluaran Negara sebagai akibat penarikan dan atau pemberian pinjaman oleh Pemerintah.
(3) Semua penerimaan dan pengeluaran Negara dilakukan melalui Rekening Kas Negara.
