KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 70
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pembangunan dilakukan sebagai berikut:
- Atasan langsung pemimpin proyek/bagian pr oyek menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemimpin proyek/bagian proyek yang bersangkutan.
- Pemimpin proyek/bagian proyek mengadakan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Kepala Biro Keuangan/Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan verifikasi SPM dan LKKP mengenai proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan;
- Hasil pemeriksaan Inspektur Jenderal Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/pimpinan unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Pemerintah tersebut disampaikan kepada Menteri/pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahkan proyek yang bersangkutan, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP.
