KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 71
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Inspektur Jenderal Departemen/kepala unit pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Negara yang dilakukan oleh kantor/satuan kerja/proyek/bagian proyek dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
