KEPPRES
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 69
BAB 7 — PENGAWASAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran rutin dilakukan sebagai berikut:
- Atasan kepala kantor/satuan kerja menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh kepala kantor/satuan kerja dalam lingkungannya.
- Atasan langsung bendaharawan melakukan pemeriksaan kas bendaharawan sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
- Kepala Biro Keuangan/Kepala Kantor Wilayah Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen mengadakan verifikasi terhadap SPM dan LKKR mengenai kantor/satuan kerja dalam lingkungan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen bersangkutan.
